Photobucket

Selasa, 29 November 2011

Resep Ikan Bakar

Hal yang sepertinya biasa terjadi, tetapi begitu diperlukan sering dilakukan dengan apa adanya, mengingat tanggal 01 Januari 2012 akan datang, biasanya kaula muda, atau banyak orang akan membuat acara barbeqiu-an semoga resep istriku tercinta dapat berguna.
Ilustrasi gambar


Bahannya:
1 kg ikan (bahan atau daging yang akan di bakar)
3 siung bawang merah
3 siung bawang putih
2 butir kemiri
1 ons gula merah
1 sendok makan asam diencerkan dengan setengah gelas air
3 sendok makan minyak goreng
Garam secukupnya
Cara membuat:
1. Jika untuk ikan bakar, ikannya tetap mentah.
2. Haluskan bawang merah, bawang putih, kemiri (kumbek) dan garam. Setelah halus tambahkan gula merah dan haluskan lagi.
3. Setelah halus tambahkan air asam dan minyak goreng.
4. Rendam ikan/ayam/daging dalam bumbu selama 1/2 jam(sekiranya meresap)
5. Setelah itu bakar ikan/ayam/daging tersebut, sambil dioleskan bumbu sisa rendaman tadi supaya bumbunya tambah meresap.
»» Readmore

Masjid 1000 tiang -Jambi Indonesia

JAMBI - Berkunjung ke Kota Jambi, belum lengkap kalau tidak singgah sejenak ke Masjid Agung Al-Falah. Masjid yang lebih dikenal dengan nama Masjid Seribu Tiang ini diresmikan oleh mantan Presiden Soeharto, pada 29 September 1980.

Masjid Seribu Tiang ini memiliki arsitektur yang unik, karena tidak memiliki dinding atau satu pintu pun. Melainkan ditopang oleh banyak tiang.

Namun, tiang-tiang ini tidak mencapai seribu, hanya memiliki 256 tiang. Struktur seperti ini dipilih agar angin dapat bebas masuk sehingga membuat suasana di masjid terasa sejuk.

Menurut sejarah, tanah tempat Masjid Seribu Tiang ini berdiri dahulunya merupakan istana tanah pilih dari Sultan Thaha. Kemudian, istana tersebut dibumihanguskan oleh Belanda karena Sultan Thaha membatalkan perjanjian dengan Belanda. Kemudian pada tahun 1906, lokasi masjid Agung Al-Falah ini dijadikan asrama tentara Belanda. Lalu, setelah masa kemerdekaan dijadikan sebagai asrama TNI Jambi.

Ketika memasuki bagian tengah masjid, begitu terasa kemegahannya. Dihiasi ukiran dan kaligrafi yang indah, dan delapan tiang penyangga di tengah-tengah masjid berwarna berbeda dari tiang-tiang di bagian lain, yaitu kuning keemasan dengan hiasan ukiran yang cantik. Terdapat pula kubah indah berukuran besar dengan warna beragam dan kaligrafi yang terbuat dari kaca.

Masjid ini memiliki luas bangunan 6.400 meter persegi, dan berdiri di atas tanah seluas 2,7 hektar.

Masjid Agung Al-Falah ini mampu menampung sekira 10 ribu jamaah, dan kerap dikunjungi ulama-ulama terkenal, salah satunya Almarhum KH Abdurrahman Wahid.

Sumber:
»» Readmore

cara setting Faster mozila Firefox 8.0



Cara setting faster Mozila firefox
Setting Firefox super cepat tested 100%
 
Untuk meningkatkan kemampuan Firefox dibutuhkan sedikit pengaturan settingan tambahan. Berikut tips untuk Menggandakan kecepatan browser Mozilla Firefox ini. Selamat mencoba.
 
•  Aktifkan browser Firefox Anda dan ketikkan perintah "about:config" (tanpa tanda kutip), di address barnya.
 
•  Anda akan dibawa ke halaman konfigurasi Firefox. Kalau ada peringatan untuk hati-hati mengubah pengaturan pada halaman tersebut, klik yes atau ok saja.
 
 
•  Pada filter search bar di halaman konfigurasi, ketikkan "network.http.pipelining". Pastikan valuenya sudah diset dengan nilai "true". Jika masih "false", klik ganda untuk menjadikannya "true".
 
•  Kembali ke filter search bar, ketikkan "network.http.pipelining.maxrequests". Double klik pada opsi ini dan rubah nilainya (value) menjadi 100.lebih besar lebih baik saya pakai 300 di Xp.
 
•  Kembali ke filter search bar, ketikkan "network.http.proxy.pipelining", double klik untuk merubah valuenya menjadi 'true'.
 
•  Kembali ke filter search bar, ketikkan "network.dns.disableIPv6". Double klik untuk merubah nilainya menjadi 'true'.
 
•  Klik kanan di halaman konfigurasi tersebut dimanapun terserah, pilih new -->boolean. Ketikkan "content.interrupt.parsing"pada popup windows yang muncul kemudian klik OK. Ketika prompt untuk pilihan muncul, pilih 'true'.
 
 
•  Kembali klik kanan halaman konfigurasi, pilih new --> integer. Ketikkan "content.max.tokenizing.time". Pada prompt value yang muncul masukkan nilai 2250000.
 
•  Kembali klik kanan halaman konfigurasi, pilih new --> integer. Ketikkan "content.notify.interval". Masukkan nilai 750000 pada prompt value yang muncul.semakin kecil angka akan lebih faster saya gunakan 500 pada Xp
 
 
•  Kembali klik kanan halaman konfigurasi, pilih new --> boolean. Ketikkan "content.notify.ontimer". Pilih 'true' untuk isian prompt value yang muncul.
 
•  Kembali klik kanan halaman konfigurasi, pilih new --> integer. Ketikkan "content.notify.backoffcount". Pada prompt value yang muncul isikan value '5'.
 
 
•  Kembali klik kanan halaman konfigurasi, pilih new --> integer. Ketikkan "content.switch.threshold". Isikan nilai 750000 pada prompt integer value yang muncul.
 
•  Terakhir, kembali klik kanan pada halaman konfigurasi, pilih new -->integer. Ketikkan "nglayout.initialpaint.delay". Isikan nilai '0' pada prompt isian nilai yang muncul pada Xp dan 1 pada wind 7.
 
 
 
 
 
 
JANGAN LUPA UNTUK MERESTART FIREFOX NYA. DAN LANGSUNG....BRRRRRR>>>SEEMANGAAATTT
 
PAS UDAH BERSEMANGAT JANGAN LUPA THANKS
 


»» Readmore

Senin, 28 November 2011

Mobil Sport Andalan Toyota

TOYOTA Motor Corp memperkenalkan kendaraan sport yang sudah jadi perbincangan selama ini. Reuters melaporkan bahwa kendaraan sport '86' dijagokan akan memicu kembalinya citra Toyota sebagai pembuat kendaraan yang 'seru dan menyenangkan'.

Pada Minggu (27/11), Toyota memperkenalkan 86 di sirkuit Fuji di hadapan ribuan penggemar balap.

Kendaraan kompak tersebut berpenggerak roda belakang dengan mesin 2 liter. Namanya di Jepang adalah 86 atau 'Hachi-roku' sedangkan di Eropa akan disebut GT86.

Angka 86 digunakan sebagai penghormatan terhadap generasi sport tahun 1980-an yang laris manis, Corolla Levin AE86.

"Setelah anda menunggu lama, kini kami perkenalkan kendaraan untuk pecinta kendaraan," kata bos Toyota, Akio Toyoda yang mengenakan pakaian balap pada acara tersebut.

Toyota 86 memiliki empat tempat duduk dan merupakan kendaraan sport Toyota pertama sejak jenis MR-S dihentikan tahun 2007.

Toyota mengembangkan 86 bersama Fuji Heavy Industries Ltd. Fuji akan memasarkan 'kembaran' 86 dengan merek Subaru BRZ.

Toyota 86 menggunakan mesin pertama di dunia yang letaknya berlawanan secara horizontal. Teknologi injeksi yang digunakan adalah D-4S direct injection dari Toyota. Toyota adalah pemilik 16,5 persen saham Fuji Heavy.

Kerja sama Toyota dan Subaru menghasilkan mesin yang canggih tersebut. Subaru terkenal dengan turbo dan teknologi simetrikal all-wheel-drive sedangkan  Toyota ahli dalam penggerak roda belakang.

"Mobil sport biasanya dirancang untuk jadi yang tercepat, terkuat dan akselerasi yang cepat, tapi setelah kami tanya kepada para penggemar motorsport di seluruh dunia, mereka ingin kendaraan sport yang lebih terjangkau dan enak digunakan dalam semua jenis jalan, tak cuma kencang di sirkuit," kata kepala perancang 86 dari tim Toyota, Tetsuya Tada.

Toyota 86 memiliki body yang ringan, pusat gravitasi yang rendah dan penggerak roda belakang. Reuters memperkirakan harga kendaraan itu 32 ribu dolar AS di Jepang.(Ant/X-13)

sumber:---
»» Readmore

Minyak Ikan Sehatkan Jantung

Manfaat minyak ikan yang menyehatkan jantung kembali mendapat kepastian. Hasil penelitian Darius Mozzafarian dari Harvard School of Public Health di Boston membuktikan itu.
Mozzafarian melakukan penelitian terhadap 11.324 penderita penyakit jantung. Mereka dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu yang diberi suplemen minyak ikan yang mengadung omega-3, suplemen vitamin E, dan yang sama sekali tidak diberi suplemen.
Hasilnya, kelompok yang mengonsumsi suplemen minyak ikan sebanyak satu gram setiap hari, mengurangi risiko serangan jantung fatal mendadak 45%, dan mengurangi risiko kematian akibat serangan jantung lainnya sebanyak 30%.
Riset pada 1970 menemukan orang Eskimo sangat kecil berisiko terkena panyakit jantung. Faktor utamanya karena mereka banyak makan ikan.
Mozzaffarian menambahkan konsumsi minyak ikan yang tepat adalah dua sampai empat gram per hari, dan konsumsi ikan yang tepat adalah dua kali seminggu.
»» Readmore

Sabtu, 26 November 2011

Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara efisien melalui
kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat dengan pengaturan yang
memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan
manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional dan penciptaan
persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua
pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang ketenagalistrikan;
d. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa memperhati-kan kelestarian fungsi
lingkungan hidup, konservasi energi dan diversifikasi energi sebagaimana
digariskan dalam kebijakan energi nasional, keselamatan umum, tata ruang wilayah,
dan pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi dalam negeri yang
kompetitif dan menghasilkan nilai tambah agar dapat menghasilkan pengembangan
industri ketenagalistrikan nasional;
e. bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pembangunan yang berbeda
dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada tingkat perekonomian yang
belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu dilindungi;
f. bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan dan pemanfaatan
tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagalistrikan
sehingga perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagalistrikan yang baru;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar
1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG–UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan
pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk
listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik
pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
4. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik
pemakaian.
5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari
pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai
pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
6. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan,
transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka
penyediaan tenaga listrik.
7. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
8. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber
pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran
tenaga listrik antarsistem.
9. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau
dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
10. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik
kepada konsumen.
11. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
12. Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan
tegangan menengah.
13. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk
mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
14. Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha untuk
mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pem-bangkitan, transmisi, dan
distribusi tenaga listrik.
15. Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha
pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan
dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta
membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
16. Jaringan Transmisi Nasional adalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra
tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan
umum yang ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.
17. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengem-bangan sistem
penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan
distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik
di suatu wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.
18. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
19. Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan sendiri.
20. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan,
saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi,
transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.
21. Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga
listrik.
22. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melaksanakan satu atau
lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
23. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
24. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri
yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang
lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
26. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang independen
untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
27. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha
bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
28. Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi
tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
29. Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah
diserahi tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.
30. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kebersamaan
yang lingkup usahanya di bidang ketenagalistrikan.
31. Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia
yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
32. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam
pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat
tersebut.
33. Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan,
tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
34. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau bendabenda
lain yang terkait dengan tanah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi, berkeadilan,
kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan,
percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya
tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta
mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha
ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien
dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar negeri.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI
UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Pasal 4
(1) Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi
primer, baik yang tak terbarukan maupun yang terbarukan dengan memperhatikan
keekonomiannya yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkitan tenaga
listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan,
keseimbangan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik,
diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban
mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
BAB IV
RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2) Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(3) Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah wajib mempertimbangkan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari masyarakat.
(4) Menteri menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana Umum
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana Pengem-bangan Sistem Tenaga
Listrik dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, Badan Usaha
yang memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik
berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 7
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan
tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana
penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik
di daerah terpencil, dan pembangunan listrik perdesaan.
BAB V
USAHA KETENAGALISTRIKAN
Bagian Pertama
Jenis Usaha
Pasal 8
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha
Penunjang Tenaga Listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi jenis
usaha:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Penjualan Tenaga Listrik;
e. Agen Penjualan Tenaga Listrik;
f. Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
g. Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Industri Penunjang Tenaga Listrik.
(4) Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
meliputi jenis usaha:
a. konsultasi dalam bidang tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
c. pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(5) Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi
jenis usaha:
a. Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan
b. Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.
Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
Izin Operasi
Pasal 9
(1) Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) di wilayah yang menerapkan kompetisi dapat dilaksanakan oleh Badan
Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan
jenis usahanya dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik;
c. Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
d. Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
e. Izin Usaha Agen Penjualan Tenaga Listrik;
f. Izin Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
g. Izin Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif
serta kelengkapan izin lainnya.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan dan pemberian Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(5) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, sebelum diterbitkan Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik, terlebih dahulu dikeluarkan izin prinsip kepada Badan
Usaha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(6) Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, pemegang izin prinsip atau Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik tidak dapat merealisasikan kegiatan usahanya, izin
prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dimaksud dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 10
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik dikeluarkan secara transparan dan akuntabel masing-masing oleh:
a. Bupati atau Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik di dalam daerahnya
masing-masing yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai
dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
b. Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten atau kota, baik
sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi
Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
c. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas propinsi, baik sarana maupun
energi listriknya, yang tidak terhubung ke dalam Jaringan Transmisi Nasional atau
usaha penyediaan tenaga listrik yang terhubung dengan Jaringan Transmisi
Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional; atau
d. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh Badan Usaha
Milik Negara sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Pasal 11
(1) Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan
berdasarkan Izin Operasi.
(2) Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan masing-masing
oleh:
a. Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di dalam daerah
kabupaten/kota;
b. Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota dalam
satu provinsi; atau
c. Menteri, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
Pasal 12
(1) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang telah menerapkan kompetisi dapat
menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang tidak atau belum menerapkan
kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah
mendapat persetujuan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 13
(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya masing-masing dapat menyampaikan teguran tertulis,
menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 atau
Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berdasarkan:
a. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam izin;
b. pengulangan pelanggaran atas persyaratan izin; dan/atau
c. tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin
Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memberikan
kesempatan selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di
Wilayah Kompetisi
Pasal 15
(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara bertahap dan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai keekonomiannya;
b. kompetisi pasokan energi primer;
c. telah dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
d. kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi;
e. kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak sistem tenaga
listrik;
f. kondisi sistem yang memungkinkan untuk dilakukannya kompetisi;
g. kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi; dan
h. syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 16
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda.
Pasal 17
(1) Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a dilakukan berdasarkan kompetisi.
(2) Badan Usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik di satu wilayah kompetisi
dilarang menguasai pasar berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi segala
tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan
usaha yang tidak sehat antara lain meliputi:
a. menguasai kepemilikan;
b. menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik
dalam satu wilayah kompetisi;
c. menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi
beban puncak;
d. menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;
e. membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;
f. melakukan praktik diskriminasi;
g. melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
h. melakukan kecurangan usaha; dan/atau
i. melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf b tidak dikompetisikan.
(2) Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Jaringan Transmisi
Nasional bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara terhadap Usaha
Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan kesempatan
pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuhan jaringan baru
sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha bagi Badan
Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
Pasal 19
(1) Usaha Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf
c tidak dikompetisikan.
(2) Usaha Distribusi Tenaga Listrik bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara
kepada Usaha Penjualan Tenaga Listrik dan Agen Penjualan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberikan kesempatan
pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuhan jaringan baru
sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha Badan Usaha
Distribusi Tenaga Listrik.
Pasal 20
(1) Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf
d melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada
jaringan tegangan rendah dalam wilayah usaha tertentu.
(2) Wilayah usaha untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik
dan/atau secara bilateral dari pembangkit lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 21
(1) Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e
melakukan pelayanan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung
pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
(2) Dengan seizin Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga
Listrik dapat melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada tegangan rendah.
(3) Penjualan tenaga listrik untuk konsumen oleh Agen Penjualan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan
kompetisi.
(4) Agen Penjualan Tenaga Listrik membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik
dan/atau secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik lain.
Pasal 22
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f
dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak berpihak dalam
memberikan pelayanan pengelolaan pasar tenaga listrik kepada Badan Usaha yang
melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan Usaha yang bertransaksi
dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 23
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik berfungsi untuk mempertemukan penawaran dan
permintaan tenaga listrik sesuai dengan aturan pasar yang mendorong efisiensi,
keekonomian serta iklim kompetisi yang sehat.
(2) Ketentuan mengenai aturan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengelola Pasar Tenaga Listrik bertugas :
a. melakukan koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik dalam penyaluran
tenaga listrik;
b. mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga listrik yang disalurkan;
c. memberikan informasi hasil transaksi kepada semua pelaku transaksi pasar tenaga
listrik;
d. menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik;
e. menyelesaikan perselisihan antarpelaku pasar yang timbul dalam proses transaksi
tenaga listrik;
f. membuat laporan transaksi dari penjual dan pembeli kepada Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik; dan
g. melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tenaga listrik yang
ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 24
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak berpihak dalam
memberikan pelayanan operasi sistem tenaga listrik kepada Badan Usaha yang
melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Sistem Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan Usaha yang
bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 25
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik berfungsi mengelola operasi sistem tenaga listrik
untuk memperoleh sistem yang andal, aman, dan bermutu sesuai dengan aturan
jaringan transmisi tenaga listrik yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai aturan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
(3) Pengelola Sistem Tenaga Listrik bertugas:
a. membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik;
b. menjaga tingkat keamanan, mutu, dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai
dengan standar yang berlaku;
c. membuat prakiraan beban dan rencana pembebanan pembangkit tenaga listrik
berdasarkan informasi Pengelola Pasar Tenaga Listrik;
d. mengkoordinasikan rencana pemeliharaan pembangkit dan jaringan transmisi
tenaga listrik;
e. memberikan perintah operasi kepada pembangkit dan transmisi tenaga listrik;
f. memberikan informasi kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik untuk
penyelesaian transaksi jual beli tenaga listrik;
g. menjamin pasokan tenaga listrik; dan
h. melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan sistem tenaga listrik
yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 26
Kepemilikan Badan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Badan Usaha Pengelola
Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 27
Persyaratan dan tata cara pengadaan dan pengangkatan pegawai Pengelola Pasar Tenaga
Listrik dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 28
(1) Dalam hal kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, ketiga
kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam satu Badan Usaha
dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara.
(2) Dalam hal kegiatan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, kedua
kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam satu Badan Usaha
dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 29
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang melakukan penggabungan
usaha dalam suatu jaringan terinterkoneksi pada wilayah yang dikompetisikan yang
dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar dan persaingan usaha yang tidak
sehat.
(2) Penggabungan usaha dalam suatu wilayah yang dikompetisi-kan yang mendorong
efisiensi, tetapi tidak mengganggu kompetisi, dapat dilakukan dengan persetujuan
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Bagian Keempat
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah yang
Tidak atau Belum Menerapkan Kompetisi
Pasal 30
(1) Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi karena kondisi
tertentu, usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(2) Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi,
swasta, atau swadaya masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dengan pertimbangan pengembangan sistem ketenagalistrikan yang lebih efisien,
kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan memberikan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik
Negara.
(4) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau
swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi
kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya.
(5) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta,
atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat
memenuhi kebutuhan tenaga listrik, maka Pemerintah Daerah atau Pemerintah
berkewajiban memenuhinya.
Bagian Kelima
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 31
(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha
Penunjang Tenaga Listrik dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam
undang-undang di bidang jasa konstruksi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 32
(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam
melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :
a. melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
c. melintas jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan
yang berlaku, untuk kepentingan umum pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi kewenangan untuk :
a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk
sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah
tanah; dan
d. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
Pasal 33
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib :
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan
hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
perlindungan konsumen; dan
c. memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik
Pasal 34
(1) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan
yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan
dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli
tenaga listrik.
(2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat
pemanfaatan tenaga listrik;
b. menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; dan
d. membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau
perjanjian.
(3) Konsumen tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya
mengakibatkan kerugian pada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(4) Konsumen tenaga listrik wajib menaati persyaratan teknis di bidang
ketenagalistrikan.
BAB VII
PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG
IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 35
(1) Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman
mengizinkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik melaksanakan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dengan
mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk
tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik, dan untuk bangunan dan tanaman di atas tanah dimaksud.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebagai akibat dari
berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi
transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Apabila tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau
pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang
kenyataannya masih ada, penyelesaiannya dilakukan oleh pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan
ketentuan hukum adat setempat .
Pasal 36
Kewajiban untuk memberi ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak berlaku terhadap mereka yang sengaja
mendirikan bangunan, menanam tanaman dan lain-lain di atas tanah yang sudah
memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi
atau kompensasi.
Pasal 37
(1) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 dibebankan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
BAB VIII
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 38
(1) Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan harga jual tenaga
listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah
didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah diatur oleh Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga jual tenaga listrik
untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 39
(1) Penetapan biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan tenaga
listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berdasarkan kontrak antara
Pengelola Sistem Tenaga Listrik dengan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga
Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi
Tenaga Listrik yang bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Penetapan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik
dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 41
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
Pasal 42
Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41, biaya
penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa jaringan
transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Pasal 43
Dalam mengatur harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
dan ayat (3) serta Pasal 41, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kepentingan nasional;
b. kepentingan konsumen;
c. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
d. biaya produksi;
e. efisiensi pengusahaan;
f. kelangkaan dan sifat-sifat khusus sumber energi primer yang digunakan;
g. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
h. biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i. kemampuan masyarakat; dan
j. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 44
Ketentuan mengenai harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan
Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Ketentuan mengenai jual beli tenaga listrik antarnegara diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 46
(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari penerimaan perpajakan
dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik.
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk pengembangan
jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di wilayah yang belum berkembang.
(4) Tata cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
LINGKUNGAN HIDUP DAN
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 47
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 48
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai
keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan
pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi
dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki sertifikat laik
operasi.
(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib memiliki tanda
keselamatan.
(5) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat
kompetensi.
(6) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, tanda
keselamatan, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPENTINGAN LAIN
Pasal 49
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penyaluran
tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan dengan izin pemilik jaringan.
(3) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap usaha ketenagalistrikan
sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama
meliputi:
a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik;
b. pengembangan usaha;
c. optimasi pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk pemanfaatan energi
terbarukan;
d. aspek lindungan lingkungan;
e. pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi
tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
f. pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi
tenaga teknik;
g. keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan
h. tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 51
(1) Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi penyediaan tenaga
listrik, dibentuk satu badan yang disebut Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah
menerapkan kompetisi.
Pasal 52
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik bertugas dan berwenang :
a. menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha
penyediaan tenaga listrik;
b. mencegah persaingan usaha tidak sehat;
c. mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), biaya penyediaan fasilitas untuk
menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, dan harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40;
d. memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana
transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3);
e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisi-kan pada Usaha
Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat ( 1);
f. mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha
Pengelola Sistem Tenaga Listrik;
g. menetapkan wilayah Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga
Listrik;
h. menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
i. memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin
dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
j. melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan aturan penanganan
pengaduan konsumen.
k. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kompetisi dan
pelayanan;
l. menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan;
dan
m. menjamin pasokan tenaga listrik.
Pasal 53
Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, fungsi pengaturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 54
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan secara akuntabel dan tidak
memihak serta menjelaskan secara transparan segala pertimbangan dalam pengambilan
keputusannya.
Pasal 55
(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik paling sedikit terdiri atas 5 (lima)
orang dan paling banyak terdiri atas 11 (sebelas) orang.
(3) Ketua dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, yang
merangkap sebagai anggota.
(4) Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diangkat oleh Presiden atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Masa jabatan anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam
keanggotaan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, maka masa jabatan anggota
dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, uraian tugas, keanggotaan, kode
etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
Anggaran untuk pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diperoleh dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 58
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
ketenagalistrikan, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau Badan Usaha yang diduga
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melaku-kan tindak pidana
dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha
ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; dan
g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1) Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu, atau menahan
informasi berkaitan dengan usaha ketenagalistrikan yang merugikan kepentingan
umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi yang sehat, khususnya dalam
melakukan persekongkolan usaha untuk memperoleh keistimewaan atau
menghimpun kekuatan monopoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal
52 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 60
(1) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud
untuk memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya instalasi tenaga
listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sehingga
mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan
terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pasal 61
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal
10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi
kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dikenakan sanksi
tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin
Operasi.
Pasal 62
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang karena
tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi juga diwajibkan untuk
memberi ganti rugi.
(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 64
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjual-belikan pemanfaat
listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh
Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha dan atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana yang dijatuhkan
kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana
denda ditambah sepertiganya.
Pasal 66
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62
adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 adalah pelanggaran.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik; dan
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun telah ada wilayah yang menerapkan
kompetisi terbatas di sisi pembangkitan.
Pasal 68
Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi
secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga
listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum sampai dengan dikeluarkannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 69
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum
diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini;
b. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang telah dikeluarkan
berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap
berlaku sampai habis masa berlakunya kecuali pada wilayah yang telah ditetapkan
sebagai wilayah yang menerapkan kompetisi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umum diperbaharui menjadi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sesuai dengan bidang usahanya;
c. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang telah dikeluarkan
berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap
berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
d. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Undangundang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis
masa berlakunya.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
UMUM
Bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
tenaga listrik sebagai bagian dari cabang produksi yang penting bagi negara sangat
menunjang upaya tersebut. Sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam yang
menguasai hajat hidup orang banyak, tenaga listrik perlu dipergunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata, adil, dan untuk
lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik, dapat
diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta untuk menyediakan tenaga listrik berdasarkan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil,
prioritas diberikan kepada Badan Usaha kecil dan menengah.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan di sektor ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal dan efisien
memanfaatkan sumber energi domestik serta energi yang bersih dan ramah lingkungan,
dan teknologi yang efisien guna menghasilkan nilai tambah untuk pembangkitan tenaga
listrik sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik yang diperlukan.
Undang-undang ini merupakan landasan dan acuan bagi pelaksanaan restrukturisasi
sektor ketenagalistrikan agar pengelolaan usaha di sektor ini dapat dilaksanakan secara
lebih efisien, transparan dan kompetitif. Kompetisi usaha penyediaan tenaga listrik dalam
tahap awal diterapkan pada sisi pembangkitan dan di kemudian hari sesuai dengan
kesiapan perangkat keras dan perangkat lunaknya akan diterapkan di sisi penjualan. Hal
ini dimaksudkan agar konsumen listrik memiliki pilihan dalam menentukan pasokan
tenaga listriknya yang menawarkan harga paling bersaing dengan mutu dan pelayanan
lebih baik.
Perkembangan penerapan kompetisi di sisi penjualan dimulai pada konsumen besar yang
tersambung pada tegangan tinggi, yang kemudian pada konsumen tegangan menengah.
Untuk mengatur dan mengawasi penyediaan tenaga listrik di daerah yang telah
menerapkan kompetisi dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Badan ini yang
mengeluarkan aturan yang diperlukan dalam menunjang mekanisme pasar meliputi
aturan jaringan (Grid Code), aturan distribusi (Distribution Code), aturan pentarifan
(Tariff Code), aturan untuk lelang pengadaan instalasi/sarana penyediaan tenaga listrik
(Procurement and Competitive Tendering Code) dan lain-lain, termasuk penegakan
hukumnya (law enforcement). Dengan adanya Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik,
akan mengurangi peranan Pemerintah dalam penetapan regulasi bisnis ketenagalistrikan,
namun tidak mengurangi kewenangan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Dalam Undang-undang ini selain diatur hak dan kewajiban pengusaha dan masyarakat
yang menggunakan tenaga listrik, juga diatur sanksi terhadap tindak pidana yang
menyangkut ketenagalistrikan mengingat sifat bahaya dari tenaga listrik dan akibat yang
ditimbulkannya. Di samping itu, untuk menjamin keselamatan manusia di sekitar
instalasi, keselamatan pekerja, keamanan instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan,
usaha penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi
ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud sumber energi primer tak terbarukan antara lain meliputi minyak bumi,
gas bumi, dan batubara, sedangkan sumber energi primer terbarukan antara lain meliputi
tenaga air, angin, surya, panas bumi, dan biomassa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Mengingat keadaan ketenagalistrikan yang khas di setiap daerah, Pemerintah Daerah
dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
memperhatikan keadaan sosial ekonomi daerahnya menyusun Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah masing-masing. Rencana tersebut mencakup antara lain
prakiraan kebutuhan tenaga listrik, potensi sumber energi primer, dan jalur lintasan
transmisi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah.
Ayat (2)
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional merupakan kebijakan umum di bidang
ketenagalistrikan yang mencakup antara lain, prakiraan kebutuhan dan penyediaan tenaga
listrik, penetapan Jaringan Transmisi Nasional, kebijakan investasi dan pendanaan,
kebijakan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimutakhirkan setiap tahun untuk
menampung perkembangan yang terjadi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pedoman ini diperlukan sebagai acuan penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Daerah agar dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Rencana Pengembangan Sistem Tenaga Listrik disusun untuk memenuhi kebutuhan
tenaga listrik jangka pendek antara lain dengan menetapkan tingkat keandalan dan
pengadaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan.
Ayat (2)
Rencana Penyediaan Tenaga Listrik dari badan usaha selaku pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha merupakan kewajiban dalam
upaya pemenuhan kebutuhan tenaga listrik masyarakat dalam wilayah usahanya.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik memuat paling sedikit nama dan alamat badan
usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat-syarat
teknis, dan sanksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan administratif meliputi antara lain data perusahaan, kemampuan finansial, dan
kepemilikan perusahaan.
Persyaratan teknis meliputi antara lain hasil studi kelayakan yang mencakup spesifikasi
teknis yang berkaitan dengan jenis usaha dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Izin lainnya adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (4)
Syarat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mencakup persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai jenis usahanya, serta kelengkapan izin lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (5)
Izin prinsip dimaksudkan untuk memberikan kepastian usaha dalam pelaksanaan lebih
lanjut rencana kegiatan usaha.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan sendiri adalah penyediaan tenaga listrik yang tidak
mengandung transaksi jual beli tenaga listrik.
Izin Operasi dalam ketentuan ini hanya untuk jumlah kapasitas tertentu dan dimaksudkan
agar instalasi tenaga listrik memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan,
termasuk keamanan instalasi, keselamatan kerja, keselamatan umum, dan lindungan
lingkungan.
Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi pembangkit tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemegang Izin Operasi yang menjual kelebihan listriknya untuk kepentingan umum
harus mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Pasal 13
Ayat (1)
Pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang
dilakukan.
Ayat (2)
Jangka waktu yang diberikan kepada Badan Usaha disesuaikan dengan jenis dan tingkat
kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah memuat substansi pokok antara lain perizinan, persyaratan
kelengkapan izin lainnya, pertimbangan pemakaian sumber energi primer, perihal
penjualan tenaga listrik, syarat-syarat teknis, batas kapasitas minimum pembangkit untuk
Izin Operasi dan wajib daftar, persyaratan administratif, pengawasan, dan penerapan
sanksi.
Pasal 15
Ayat (1)
Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik dilakukan secara bertahap
berdasarkan tingkat kesiapan usaha penyediaan tenaga listrik antara lain cadangan daya
yang cukup, jaringan transmisi dan jaringan distribusi yang luas, serta penanganan
masalah biaya yang mungkin timbul sebagai akibat adanya perubahan kebijakan
Pemerintah dan tidak menjadi tanggung jawab pelaku usaha (stranded cost).
Penerapan kompetisi dimulai dari wilayah yang sistem tenaga listriknya sudah siap secara
teknis. Penerapan kompetisi tersebut dimulai dari sisi pembangkitan tenaga listrik.
Ayat (2)
Yang dimaksud tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai keekonomiannya adalah
harga jual tenaga listrik yang dapat menutupi biaya produksinya ditambah keuntungan
yang wajar. Besarnya keuntungan yang wajar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah.
Huruf b
Tidak ada lagi energi primer yang mendapatkan subsidi.
Huruf c
Cukup jelas
Aturan dalam ketentuan ini antara lain aturan pasar, aturan distribusi, dan aturan
penjualan tenaga listrik.
Huruf e
Perangkat keras meliputi antara lain sistem komputer dan perlengkapannya, sistem
komunikasi untuk proses transaksi tenaga listrik. Perangkat lunak meliputi antara lain
program komputer untuk pelaksanaan pasar tenaga listrik, program untuk penyelesaian
transaksi dan sistem organisasi.
Huruf f
Tidak ada kendala teknis sistem tenaga listrik yang menyebabkan pasar tidak berfungsi
secara baik.
Huruf g
Kesetaraan dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemberian perlakuan
istimewa terhadap Badan Usaha yang berkompetisi.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 16
Untuk terselenggaranya kompetisi yang adil dan sehat, usaha penyediaan tenaga listrik
perlu dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda.
Pasal 17
Ayat (1)
Penerapan kompetisi di sisi pembangkitan dimaksudkan agar mendapatkan harga
pembangkitan tenaga listrik yang lebih murah.
Ayat (2)
Larangan untuk mendominasi pangsa pasar tenaga listrik dimaksudkan agar tercipta
kompetisi yang sehat dan adil.
Yang dimaksud dengan satu wilayah kompetisi adalah satu wilayah yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai wilayah kompetisi. Pertimbangan dalam menetapkan suatu wilayah
kompetisi antara lain mencakup kapasitas pembangkit, tingkat kebutuhan tenaga listrik,
kesiapan sistem interkoneksi, dan aspek sosial ekonomi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Usaha Transmisi Tenaga Listrik dalam suatu wilayah usaha tidak dapat dikompetisikan
karena bersifat monopoli alamiah sehingga diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara tidak mampu untuk melakukan investasi, Badan
Usaha Milik Negara dalam pengembangan usaha transmisi dapat bekerja sama dengan
badan usaha lain dengan pola kemitraan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Usaha distribusi tenaga listrik tidak dapat dilakukan kompetisi karena bersifat
monopoli alamiah.
Ayat (2)
Yang dimaksud bersifat terbuka adalah penggunaan jaringan distribusi tenaga listrik
dapat dilakukan oleh semua badan usaha.
Ayat (3)
Dalam hal diperlukan investasi baru, Badan Usaha Milik Negara dapat membiayai sendiri
atau bekerja sama dengan badan usaha lain dengan pola kemitraan atau dapat dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (4)
Pemenuhan kebutuhan jaringan baru merupakan kewajiban Badan Usaha Distribusi
Tenaga Listrik dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya sepanjang
secara teknis dan ekonomis memungkinkan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Pada dasarnya usaha penyediaan tenaga listrik untuk konsumen yang tersambung dengan
tegangan rendah tidak dikompetisikan. Pelayanan kepada konsumen tegangan rendah
dilakukan oleh Usaha Penjualan Tenaga Listrik. Apabila Usaha Penjualan Tenaga Listrik
belum merupakan usaha yang terpisah dari Usaha Distribusi, penyelenggaraannya dapat
dilakukan dengan pembukuan yang terpisah.
Konsumen tegangan rendah dapat mempunyai pilihan dari Agen Penjualan Tenaga
Listrik yang sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik untuk
memperoleh pasokan tenaga listrik dengan mutu, harga, dan pelayanan yang lebih baik
sesuai dengan kebutuhannya.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam suatu kawasan terbatas
pada daerah yang telah menerapkan kompetisi dapat dilakukan oleh pemilik atau
pengelola kawasan yang sekarang sudah beroperasi. Konsumen pada kawasan terbatas
tersebut dapat mempunyai pilihan dari Agen Penjualan Tenaga Listrik untuk memperoleh
pasokan tenaga listrik dengan mutu, harga, dan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan
kebutuhannya.
Jaringan transmisi dan/atau distribusi dalam kawasan terbatas tersebut bersifat terbuka
dan setara yang pengelolaannya dilakukan oleh Usaha Transmisi Tenaga Listrik dan/atau
Usaha Distribusi Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha pada daerah tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pembangkit lain adalah pembangkit tenaga listrik yang tidak
masuk ke pasar, baik skala besar, menengah maupun kecil.
Ayat (4)
Ketentuan mengenai pembelian memuat antara lain, kapasitas, jumlah energi listrik, dan
waktu pembelian.
Pasal 21
Ayat (1)
Selain pembelian tenaga listrik dari Agen Penjualan Tenaga Listrik, konsumen tegangan
tinggi dan/atau menengah dapat melakukan pembelian tenaga listrik secara bilateral dari
pembangkit tenaga listrik lain yang tidak masuk ke pasar tenaga listrik.
Ayat (2)
Pertimbangan dalam pemberian izin kepada Agen Penjualan Tenaga Listrik untuk
melayani konsumen tegangan rendah adalah berdasarkan adanya permintaan konsumen
tegangan rendah untuk mendapatkan mutu tenaga listrik yang lebih baik dan pelayanan
khusus.
Ayat (3)
Kompetisi dalam penjualan tenaga listrik dimaksudkan agar ada persaingan mutu,
pelayanan, dan harga tenaga listrik yang ditawarkan sehingga konsumen mempunyai
pilihan dalam memperoleh pasokan tenaga listrik.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pengelola Pasar Tenaga Listrik tidak bersifat mencari keuntungan dan pembiayaannya
didasarkan pada biaya yang dikeluarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Aturan pasar memuat ketentuan antara lain persyaratan peserta pasar, aturan pengukuran,
aturan pengesahan harga pasar, harga maksimum, aturan kontrak bilateral dan pasar
kompetisi, aturan tagihan dan pembayaran, aturan biaya sewa jaringan transmisi tenaga listrik
dan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem, serta aturan penyelesaian transaksi.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain undang-undang
yang berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ayat (3)
Huruf a
Koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik dimaksudkan agar transaksi pasar
tenaga listrik dapat direalisasikan penyaluran tenaga listriknya oleh Pengelola Sistem
Tenaga Listrik sesuai dengan kondisi sistem berdasarkan prinsip transparansi,
objektivitas, dan independensi.
Huruf b
Pengelola Pasar Tenaga Listrik mencatat dan mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan
besarnya tenaga listrik yang disalurkan serta waktu terjadinya transaksi kepada badan
usaha yang bertransaksi.
Huruf c
Informasi hasil transaksi pasar disampaikan kepada semua pelaku pasar dan masyarakat
untuk menjamin transparansi.
Huruf d
Pengelola Pasar Tenaga Listrik menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik
termasuk proses pembayaran dari Agen Penjualan Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan
Tenaga Listrik serta pembayaran kepada Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan
Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Huruf e
Perselisihan yang mungkin terjadi antara lain adanya perbedaan dalam data transaksi
penjualan dan pembelian tenaga listrik.
Huruf f
Laporan transaksi pasar tenaga listrik yang dilakukan secara berkala diperlukan oleh
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik untuk pengawasan pelaksanaan kompetisi yang
sehat.
Yang dimaksud dengan tugas lain adalah tugas-tugas di luar yang ditentukan dalam pasal
ini yang sejalan dengan dinamika pasar tenaga listrik.
Pasal 24
Ayat (1)
Pengelola Sistem Tenaga Listrik tidak bersifat mencari keuntungan dan pembiayaannya
didasarkan pada biaya yang dikeluarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Aturan jaringan transmisi tenaga listrik memuat persyaratan antara lain aturan
manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan
pembebanan pembangkitan, aturan pengukuran, dan aturan kebutuhan data.
Ayat (3)
Huruf a
Rencana pengembangan sistem tenaga listrik yang diusulkan oleh Pengelola Sistem
Tenaga Listrik disahkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Rencana ini
merupakan penjabaran dari Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional untuk menjamin
kelangsungan operasi sistem sesuai dengan perkembangan pertumbuhan beban tenaga
listrik.
Huruf b
Tingkat keamanan merupakan kekuatan sistem tenaga listrik untuk menghadapi
gangguan; tingkat keandalan merupakan kemampuan sistem tenaga listrik dalam
memasok kebutuhan tenaga listrik; tingkat mutu merupakan kualitas listrik yang
dihasilkan dalam bentuk tegangan dan frekuensi tenaga listrik.
Huruf c
Prakiraan beban tenaga listrik merupakan prakiraan kebutuhan sistem tenaga listrik
sebagai bahan untuk perencanaan operasi pembangkit tenaga listrik.
Huruf d
Rencana pemeliharaan pembangkit dan transmisi tenaga listrik bertujuan agar penyediaan
tenaga listrik sepanjang waktu berada pada tingkat keandalan yang terjamin.
Huruf e
Perintah operasi berupa pembebanan riil dan pemasukan/pengeluaran pembangkit dan
transmisi tenaga listrik dari sistem tenaga listrik.
Huruf f
Pengelola Sistem Tenaga Listrik memberikan informasi pembebanan setiap saat dari
pembangkit kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik.
Huruf g
Dalam jangka pendek, jaminan pasokan tenaga listrik secara operasional merupakan
tanggung jawab Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Huruf h
Yang dimaksud dengan tugas lain adalah tugas-tugas di luar yang ditentukan dalam pasal
ini yang sejalan dengan dinamika teknologi jaringan tenaga listrik.
Pasal 26
Dalam ketentuan yang diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dicantumkan
adanya ketentuan tentang intervensi dari Pemerintah dalam keadaan darurat.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Pada dasarnya usaha transmisi tenaga listrik, pengelola pasar tenaga listrik, dan pengelola
sistem tenaga listrik dilaksanakan secara terpisah. Apabila secara teknis operasional
belum siap dan mengingat perannya yang sangat vital, kegiatan Usaha Transmisi Tenaga
Listrik, Pengelolaan Pasar Tenaga Listrik dan Pengelolaan Sistem Tenaga Listrik
dilakukan secara bersama oleh Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (2)
Apabila secara teknis operasional pengelolaan pasar tenaga listrik dan pengelolaan sistem
tenaga listrik belum dapat dipisahkan mengingat perannya yang sangat vital di dalam
penyelenggaraan pasar tenaga listrik yang sehat, kegiatan pengelolaan pasar dan
pengelolaan sistem tenaga listrik dilakukan secara bersama oleh Badan Usaha Milik
Negara.
Ayat (3)
Ketentuan ini memuat substansi pokok antara lain kriteria kesiapan, tugas dan
fungsi, organisasi, dan pembiayaan.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam ayat ini antara lain faktor geografis dan/atau
sosial-ekonomi. Yang dimaksud secara terintegrasi adalah kepemilikan secara vertikal
sarana penyediaan tenaga listrik mulai dari pembangkitan tenaga listrik sampai dengan
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Badan Usaha Milik Negara yang dimaksud merupakan Badan Usaha yang ditugasi oleh
Pemerintah untuk melaksanakan penyediaan tenaga listrik di wilayah yang tidak atau
belum menerapkan kompetisi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kewajiban Pemerintah Daerah atau Pemerintah sesuai dengan yurisdiksinya.
Pasal 31
Ayat (1)
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik memuat paling sedikit nama dan alamat Badan
Usaha, jenis usaha yang diberikan, klasifikasi usaha, kewajiban dalam penyelenggaraan
usaha, syarat teknis, dan sanksi.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah memuat substansi pokok antara lain persyaratan umum, klasifikasi,
sertifikasi, dan pengawasan usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh
pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan standar mutu dan keandalan adalah persyaratan teknis antara lain
tentang tegangan, frekuensi, dan kontinuitas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan keselamatan ketenagalistrikan adalah kondisi andal bagi instalasi,
kondisi aman bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan harga yang wajar adalah harga pada tingkat keekonomiannya
antara lain dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasi dan keuntungan
tertentu serta tidak mengandung unsur eksploitasi dari perusahaan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
yang menjual tenaga listrik kepada konsumen mencantumkan standar pelayanan,
formulasi besarnya ganti rugi dan cara pembayarannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan persyaratan teknis antara lain Persyaratan Umum Instalasi Listrik
dan standar bidang ketenagalistrikan.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanah yang secara langsung dipergunakan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik antara lain untuk pembangkitan tenaga listrik, tapak menara transmisi, gardu
induk dan gardu distribusi.
Ayat (3)
Kompensasi hanya diberikan satu kali kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan
tanaman sebelum pembangunan saluran transmisi tenaga listrik yang bersangkutan.
Kompensasi ditetapkan berdasarkan indeks yang mencerminkan berkurangnya nilai
ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah
yang sudah terdaftar atau bersertifikat, atau tanah bekas milik adat yang belum terdaftar
atau belum bersertifikat.
Pemakai tanah negara adalah orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan atau
memanfaatkan tanah tersebut tetapi belum diberikan hak atas tanahnya atau belum
bersertifikat.
Yang dimaksud dengan menyelesaikan masalah adalah sudah dilaksanakannya
pembayaran ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan asas keadilan dan
kepastian bagi masyarakat yang menggunakan tanah negara tersebut.
Ayat (6)
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu
masyarakat hukum adat tertentu. Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut
hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang
merupakan lingkungan hidup para warganya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah
dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut
dengan wilayah yang bersangkutan. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang
yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama persekutuan hukum
karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Keberadaan tanah ulayat ditentukan berdasarkan peraturan daerah setempat.
Pasal 36
Izin lokasi bukan bukti pemilikan/penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak
atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan
bangunan atau menanami tanaman di atas tanah yang terkena izin lokasi tersebut.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum diterbitkan izin
lokasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik memberitahukan secara tertulis
kepada masyarakat setempat dan mengadakan inventarisasi terhadap status hak atas tanah
yang terkena izin lokasi.
Bangunan yang baru dibangun dan/atau tanaman yang baru ditanam di atas tanah
yang sudah memiliki izin lokasi dan sudah diberikan ganti kerugian hak atas tanah , maka
terhadap bangunan dan/atau tanaman yang baru tersebut tidak mendapatkan ganti
kerugian hak atas tanah.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen terdiri dari biaya beban (Rp/kVA) dan biaya
pemakaian (Rp/kWh). Khusus untuk konsumen industri dan komersial, selain biaya
beban dan biaya pemakaian, dapat mencakup biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh)
dan biaya kVA maksimum.
Ayat (2)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah terdiri dari biaya beban
(Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), atau dibayar berdasarkan harga langganan
(Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai.
Ayat (3)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik karena pada tahapan ini kompetisi belum diterapkan di sisi penjualan tenaga
listrik, namun baru di sisi pembangkitan.
Pasal 39
Ayat (1)
Fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan tenaga listrik antara lain meliputi sarana
pengaturan tegangan dan frekuensi, sarana penyediaan daya reaktif dan sarana pemulihan
operasi sistem setelah pemadaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Pengaturan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi
dimaksudkan untuk pengembalian biaya investasi dan biaya operasi yang wajar.
Pasal 41
Harga jual tenaga listrik diatur masing-masing oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya dalam pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Peraturan Pemerintah memuat antara lain ketentuan mengenai komponen harga dan
tatacara penetapan harga jual tenaga listrik.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah memuat antara lain aspek keamanan nasional, aspek teknis
keandalan sistem, dan aspek komersial.
Pasal 46
Ayat (1)
Penerimaan perpajakan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Pungutan ini dikenakan kepada Badan Usaha di wilayah kompetisi dan tidak
diperkenankan untuk dibebankan kepada konsumen tegangan rendah. Pungutan ini adalah
di luar sewa jaringan transmisi dan sewa jaringan distribusi tenaga listrik.
Ayat (3)
Wilayah yang belum berkembang antara lain wilayah yang belum tersambung dengan
Jaringan Transmisi Nasional, wilayah yang jaringan distribusi tenaga listriknya belum
merata, dan daerah terpencil.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Di samping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan ketenaga-listrikan
dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa
aman, rasa nyaman, dan kesehatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai
standar yang berlaku.
Ayat (3)
Instalasi dimaksud harus didukung oleh peralatan dan lengkapan listrik yang memenuhi
standar peralatan di bidang ketenagalistrikan.
Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang, dimaksudkan
sebagai sarana untuk menjamin terpenuhinya ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ayat (4)
Tanda keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat listrik yang telah lulus uji keselamatan
pada laboratorium yang berakreditasi.
Ayat (5)
Tenaga listrik mempunyai potensi bahaya bagi keselamatan manusia sehingga
pembangunan dan pengoperasian instalasi tenaga listrik harus dilakukan oleh tenaga
teknik yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan. Pengertian sertifikat
kompetensi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan
melaksanakan satu pekerjaan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan
sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan antara lain
pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, tenaga teknik, pengujian, inspeksi,
sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 49
Ayat (1)
Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan jaringan tenaga listrik dapat
dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran tenaga listrik, antara lain untuk
mentransmisikan data, internet, multimedia, dan telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Pembinaan dan pengawasan merupakan suatu urutan proses yang tidak dapat dipisahpisahkan
yang meliputi pengendalian, bimbingan, dan penyuluhan serta pengawasan atas
pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara transparan dan
akuntabel, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh inspektur ketenagalistrikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok antara lain organisasi, tugas dan
fungsi, dan tatacara dan syarat-syarat pelaksanaan.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengaturan dan pengawasan dimaksudkan agar kompetisi terselenggara dengan adil,
mendorong terciptanya penyediaan tenaga listrik yang efisien, mempromosikan investasi
baru secara berkelanjutan dan menetapkan tingkat pengembalian investasi yang wajar
bagi pelaku pasar yang monopoli alamiah serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pasal 52
Huruf a
Kebijakan umum sektor ketenagalistrikan, termasuk pengaturan usaha penyediaan tenaga
listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menerapkan kebijakan umum Pemerintah,
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik merinci kebijakan tersebut untuk
operasionalisasinya.
Huruf b
Tindakan persaingan usaha tidak sehat antara lain upaya pelaku usaha dalam merekayasa
kekuatan monopoli, oligopoli, kartel, dan pemboikotan.
Huruf c
Penetapan harga pada segmen usaha yang bersifat monopoli alamiah dimaksudkan agar
Badan Usaha tidak dapat sewenang-wenang menetapkan harga.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dengan kompetisi, harga jual tenaga listrik terbentuk melalui mekanisme pasar, namun
demikian pengawasan harus dilakukan untuk menjaga persaingan yang sehat.
Huruf f
Dalam suatu wilayah yang menerapkan kompetisi, hanya ada satu Usaha Pengelola Pasar
Tenaga Listrik dan satu Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sehingga unsur biaya
yang akan dibebankan ke dalam harga jual tenaga listrik diatur formulasinya dan diawasi
tingkat biayanya.
Huruf g
Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik bersifat monopoli di
suatu wilayah tertentu yang telah menerapkan kompetisi. Oleh karena dalam suatu
wilayah kompetisi terdapat beberapa badan usaha distribusi dan usaha penjualan, maka
perlu ditetapkan cakupan wilayah usahanya.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Sanksi administratif antara lain berupa teguran, pembekuan usaha, pencabutan izin
usaha dan denda administratif.
Huruf m
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab menjamin pasokan agar
mekanisme pasar tenaga listrik berlangsung secara sehat untuk menjaga keseimbangan
pasokan dan kebutuhan tenaga listrik.
Pasal 53
Mengingat kondisi geografis wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan dan
konsentrasi penduduk yang tidak merata, tidak semua wilayah Indonesia dapat
menerapkan kompetisi. Untuk itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap mempunyai
kewenangan dalam pengaturan tenaga listrik di wilayah tersebut sesuai kewenangannya
dalam pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Pasal 54
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berperan menjaga keseimbangan antara
kepentingan konsumen dan kepentingan produsen tenaga listrik. Oleh karena itu, Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik dalam pengambilan keputusannya harus akuntabel dan
tidak berpihak.
Yang dimaksud proses pengambilan keputusan yang transparan antara lain pengambilan
keputusan melalui dengar pendapat dengan publik dan mengumumkan hasil keputusan
beserta alasannya kepada publik secara berkala.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jumlah keanggotaan harus ganjil agar apabila terjadi pemungutan suara dapat diambil
suara terbanyak. Pada saat pengusulan, calon anggota tidak dapat berasal dari Badan
Usaha Tenaga Listrik atau sudah tidak berafiliasi dengan Badan Usaha Tenaga Listrik.
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menyangkut
kepentingan masyarakat luas, sehingga pengangkatan anggotanya perlu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Persetujuan diberikan setelah
dilakukan uji kemampuan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 56
Peraturan Pemerintah dimaksud diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Yang dimaksud menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana termasuk penghentian aliran listrik.
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Penggunaan atau pemanfaatan jaringan tenaga listrik tanpa hak dikategorikan tindak
pidana berdasarkan ayat ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi tetap
diwajibkan menyelesaikan ganti kerugian atau kompensasi yang berhubungan dengan
tanah, bangunan, dan atau tanaman.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Huruf a
Pada saat belum ada wilayah yang menerapkan kompetisi maka Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik melakukan langkah-langkah persiapan yang diperlukan, termasuk
penyiapan peraturan, antara lain, aturan pasar, aturan jaringan, aturan distribusi, dan
aturan pentarifan.
Sebelum terbentuknya Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, fungsi pengaturan dan
pengawasan serta persiapan untuk penerapan kompetisi dilakukan Pemerintah.
Huruf b
Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik dilakukan secara bertahap
disesuaikan dengan kesiapan sistem tenaga listrik yang bersangkutan dan syarat-syarat
kompetisi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
Tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini meliputi :
1. menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2. mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai
dengan tujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta
mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b. mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk
melayani kebutuhan masyarakat.
3. erintis kegiatan-kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4226
sumber:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN ...

pdf download disini :
www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/41/305.bpkp
»» Readmore